
“Mungkin Bapak dan Ibu merasa, kok dokter saja yang dikejar-kejar pajak?” tanya R. Ganung Harnawa, Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I, pada pertemuan dengan para dokter di aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.A Kartini Jepara (Selasa, 18/10).
“Iya betul!” teriak kencang salah satu peserta. “Itu hanya perasaan Bapak dan Ibu saja, dokter jangan merasa dikejar pajak karena sebenarnya semua profesi yang tidak sesuai pembayaran pajaknya pasti akan kami luruskan, ” ungkap Ganung kepada 70 dokter RSUD R.A Kartini yang hadir pada edukasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara.
Sebelumnya RSUD R.A. Kartini Jepara mengenakan tarif PPh Final sebesar 5% dari seluruh penghasilan, sedangkan tarif PPh Pasal 17 yang seharusnya menerapkan tarif berlapis sesuai besar penghasilan yang diterima. Bagi sebagian besar dokter, berkurangnya penghasilan karena pemotongan pajak yang menjadi lebih besar, dirasa memberatkan sehingga berpikir hanya dirinya yang dikejar-kejar oleh kantor pajak terkait pembayaran pajaknya.
Berdasarkan hasil diskusi dan penelitian serta pengamatan Kanwil DJP Jateng I dan KPP Pratama Jepara, account representative (AR) setempat menyampaikan perlu diadakan edukasi intensif khususnya dengan para dokter di RSUD R.A Kartini Jepara. Hal ini beralasan karena penerapan tarif pasal 17 belum diterapkan sepenuhnya di RSUD RA Kartini Jepara meskipun bendahara pemotongnya telah menerima arahan sejak lama.
Melalui pendekatan humanis KPP Pratama Jepara berinisiatif memberikan edukasi perpajakan baik kepada bendara pemotong maupun kepada pihak dokter terkait tarif pajak yang seharusnya. “Meskipun berat namun ini harus dilaksanakan karena dikhawatirkan apabila tidak diterapkan sesuai aturan, maka Bapak dan Ibu akan menanggung risiko sanksi yang sangat besar di kemudian hari,” tegas Hartono selaku Kepala KPP Pratama Jepara dalam sambutannya.
Dengan memberikan berbagai simulasi penghitungan, Ganung bersama tim fungsional penyuluh KPP Pratama Jepara menjelaskan dengan deiil bagaimana penghitungan pajak atas profesi dokter yang seharusnya. Begitu juga dalam menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh para hadirin.
Pewarta: Hana Maurinawati |
Kontributor Foto: Hana Maurinawati |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 22 views