
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menghadiri acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Semester I tahun 2022 di ruang aula lantai 2 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba (Selasa, 9/8).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Bulukumba beserta Kepala KP2KP Sinjai dan Selayar.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Bulukumba Mulyana yang menyampaikan apresiasi karena BAR dapat diselesaikan tepat waktu.
Mulyana menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai perwujudan dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.
Proses rekonsiliasi hingga penandatanganan BAR menjadi syarat bagi pemerintah daerah untuk memperoleh transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dimana BAR tersebut merupakan upaya untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah tercatat di rekening kas negara yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan sempat menjelaskan bahwa untuk wilayah Sinjai berita acara rekonsiliasi dapat selesai tepat waktu karena sinergi yang bagus antara KPPN Sinjai dan BPKAD Sinjai dengan supervisi KP2KP Sinjai sebagai bagian dari KPP Pratama Bulukumba.
Hasil dari kegiatan rekonsiliasi ini dituangkan dalam BAR Penyetoran Pajak Pusat Tahun 2022 yang dipungut/disetor ke Rekening Kas Negara atas Belanja yang berasal dari APBD sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN).
Kegiatan rekonsiliasi ditutup dengan penandatangan bersama BAR oleh ketiga pihak sesuai wilayah kerja KPP Pratama Bulukumba, yaitu Kabupaten Sinjai, Kabupaten Selayar dan Kabupaten Bulukumba sendiri.
“Dengan diadakannya rekonsiliasi ini diharapkan dapat memupuk sinergi antara KPP Pratama Bulukumba dengan KPPN dan BPKAD masing masing wilayah dalam rangka mendukung tercapainya penerimaan negara melalui perpajakan,” pungkas Mulyana.
Pewarta: Hendrawan Agus P |
Kontributor Foto: Hendrawan Agus P |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 15 views