Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ke suatu perusahaan di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi,  (Rabu, 28/9). KPDL ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi terkait kegiatan usaha perusahaan tersebut.

Tim KP2KP Pelabuhan Ratu yang ditugaskan pada kegiatan ini adalah Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu yaitu Zaenal dan Raymandha.

Dalam pelaksanaannya, Tim KP2KP Pelabuhan Ratu bertemu dengan wajib pajak yang merupakan salah satu pengurus dari perusahaan tersebut. Data yang diperoleh dari wajib pajak berupa informasi jenis usaha, jumlah karyawan, modal usaha, dan harta. Wajib pajak menjelaskan bahwa perusahaanya baru didirikan pada bulan Juli 2022.

Wajib pajak juga menjelaskan bahwa perusahaanya bergerak di bidang produksi dan penjualan chipset computer yang sebagian besar penjualannya akan ditujukan untuk ekspor. Namun, saat ini perusahaan tersebut belum memulai kegiatan produksinya karena masih membangun gedung produksi.

“Perusahaan kami saat ini sedang dalam tahap pembangunan gedung untuk produksi sehingga kegiatan produksi belum berjalan,” ujar wajib pajak.

Pada pelaksanaan KPDL kali ini, Raymandha mengingatkan kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut meliputi pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena perusahaannya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Di akhir kunjungan, Zaenal menyampaikan layanan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak secara online terkait konsultasi SPT dan PKP. Layanan tersebut berupa Whatsapp chat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi dan KP2KP Pelabuhan Ratu.

 

Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Kontributor Foto: Zaenal Mustapa
Editor: Sintayawati Wisnigraha