Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong menggelar edukasi perpajakan instansi pemerintah kepada bendahara RSUD Ciawi di Bogor (Rabu, 7/9). Kegiatan yang bertempat di aula RSUD Ciawi ini dihadiri oleh bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) dan pegawai bagian keuangan.

Acara dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan RSUD Ciawi Rahmi Winandari. Dalam Sambutannya Rahmi menyampaikan bahwa pihaknya mengundang KPP Pratama Cibinong untuk menjelaskan tentang aturan pajak terbaru untuk bendahara/instansi pemerintah. “Kegiatan ini kami agendakan agar bendahara dan PPBJ tidak ragu lagi untuk memungut/memotong pajak ketika belanja barang/jasa,” tutur Rahmi.

Materi edukasi disampaikan oleh Dadang Pepi Setiawan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong. Dalam paparanya Dadang menjelaskan tentang kewajiban pajak bendahara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 58/PMK.03/2022 tentang Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah.

“Ada beberapa aturan baru di PMK-58 salah satunya penyetoran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mulai 1 Mei 2022 menggunakan NPWP Instansi Pemerintah,” jelas Dadang. Selain itu, Dadang juga menjelaskan bahwa PMK-58 juga berhubungan dengan PMK nomor 59/PMK.03/2022 tentang Penunjukaan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak.

“Dengan adanya PMK-59, bendahara yang belanja menggunakan uang persediaan di marketplace tidak perlu memungut pajak karena pajak sudah dipungut pihak lain,” terang Dadang.

Selanjutnya materi dilanjutkan dengan contoh penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh Penyuluh Pajak Harris Suranta Ginting. Harris menekankan perbedaan penghitungan PPh Pasal 21 untuk PNS yang menerima penghasilan teratur dan selain penghasilan teratur. Dicontohkan juga penghitungan PPh Pasal 21 untuk dokter sebagai tenaga ahli/bukan pegawai yang menerima penghasilan secara berkesinambungan.

Peserta banyak mengajukan pertanyaan tentang pemungutan/pemotongan pajak yang mereka lakukan selama ini. Salah satunya pertanyaan dari Pipit, bendahara RSUD Ciawi. Pipit menjelaskan bahwa dirinya selama ini kesulitan dalam membuat billing di e-Bupot unifikasi instansi pemerintah karena billing harus dibuat satu per satu sesuai bukti potong.

“Kode billing dapat juga dibuat di akun pajak milik Dinas Kesehatan. Jadi billing dapat dibuat sekaligus asalkan kode objek pajak, kode jenis setoran, dan masa pajaknya sama,” jelas Dadang.

 

Pewarta: Muzakky Nawawi
Kontributor Foto: Muzakky Nawawi
Editor: Mutia Ulfa