Sangatta, 23 September 2022 – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak sejak dini dan mengenalkan pajak kepada generasi muda, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) sebagai Tax Center dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta.
Kegiatan penandatangan MoU diselenggarakan secara langsung di gedung STAI Sangatta, Kabupaten Kutai Timur pada hari Jumat (23/09), oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan bersama Ketua STAI Sangatta Arif Rembang Supu.
Tax Center sebagai pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi atau universitas memiliki peran yang signifikan di dalam mewujudkan masyarakat yang “sadar pajak” yakni masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga pada akhirnya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik seperti yang diharapkan.
Max Darmawan dalam sambutannya menyampaikan, “mengingat peran penting Tax Center tersebut, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara terus berupaya untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terutama perguruan tinggi yang berada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara”.
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara berharap Tax Center menjadi tempat untuk mencetak para intelektual muda yang akan banyak berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang.
Narahubung Media -----------------------------------------------------------------------------------------------
Sihaboedin Effendy
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara
Telepon : 0542 - 8860721
Email : p2humas.kaltimtara@pajak.go.id

- 14 views