Jakarta, 6 Nopember 2013 - Seluruh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan telah dapat menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan media internet atau lebih dikenal dengan e-filing. Berkas Siaran_Pers_efilling.pdf 212 views