Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur menyelenggarakan Kelas Pajak online terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Kelas Pajak yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting ini, diikuti oleh 100 (seratus) wajib pajak terdaftar. Kelas Pajak ini berlangsung pada pukul 14.30 WIB di Ruang Edukasi Lantai 15 Gedung Pajak Madya (Senin, 29/8).
Penyuluh Pajak Iyan Riyadi menyampaikan pokok-pokok perubahan yang terdapat pada PER-11/PJ/2022 yang meliputi Pasal 6 ayat (6), Pasal 6 ayat (7a), dan Pasal 37. "PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," jelas Iyan.
Pembawa acara Putri Pramitasari memandu jalannya sesi tanya jawab dan sesi pre/post-test. Dari sesi tersebut terpilih satu orang peserta Kelas Pajak sebagai pemenang kuis. Di akhir kegiatan, KPP Madya Jakarta Timur menyampaikan ucapan terima kasih dilanjutkan dengan imbauan kepada wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Sari Rahmawani |
Kontributor Foto: Sari Rahmawani |
Editor: Hendra Arianto, Syarifah S. R. |
- 15 views