Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi Sri Heni Purnomowati mengunjungi beberapa toko perhiasan emas di Pasar Pelabuhan Ratu, Jalan Siliwangi, Pelabuhan Ratu, Kab. Sukabumi, (Kamis, 25/8).
Berdasarkan hasil penelitian lapangan, diketahui bahwa masih terdapat beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi pedagang emas perhiasan di Pelabuhan Ratu yang belum memahami kewajiban perpajakannya.
Heni mengimbau wajib pajak tersebut untuk segera mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-30/PMK.03/2014, penyerahan emas termasuk kategori penyerahan barang yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyerahan ini dikenakan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN yaitu 20 persen dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.
Dalam kunjungan tersebut, Heni menjelaskan kepada wajib pajak mengenai tata cara permohonan pengukuhan PKP. Adapun persyaratan permohonan pengukuhan PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah mengisi dan menandatangani formulir, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI), salinan paspor, salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA), serta disyaratkan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir, dan tidak memiliki utang pajak kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
“Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak bersangkutan. Permohonan bisa disampaikan juga melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,” ujar Heni.
Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Setelah status PKP diperoleh, langkah selanjutnya adalah pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Syarifah S. R. |
- 28 views