
“Terhitung sejak 14 Juli 2022, pemerintah telah melakukan aktivasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk orang pribadi dan bagi wajib pajak selain orang pribadi akan menggunakan NPWP 16 digit. Namun, penggunaan NPWP dengan format 15 digit masih bisa dipakai sampai 31 Desember 2023,” ungkap Timon Pieter, Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 dengan Bank Perkreditan Rakyat se-Solo Raya di Surakarta (Selasa, 23/8).
Ia mengungkapkan PMK 112/PMK.03/2022 merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang salah satu ketentuannya mengatur pengunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Selanjutnya disampaikan bahwa peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebijakan satu data Indonesia, sehingga perlu diatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Selain itu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
“Selain itu juga untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak selain Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP yaitu Wajib Pajak Warisan yang belum terbagi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” jelas Timon lebih lanjut.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dengan NIK menjadi NPWP tidak serta merta semua warga negara yang telah mempunyai NIK harus membayar pajak, bahkan sekarang ini yang bagi yang mempunyai NPWP belum tentu juga wajib membayar pajak. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan orang pribadi dalam satu tahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu sebesar Rp54 juta. Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha, pengguna tarif 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018, sesuai UU HPP ini peredaran sampai Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan.
Acara yang berakhir pada pukul 11.00 WIB, kembali Timon mengajak peserta sosialisasi agar membantu Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sedang mencanangkan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Bersih Melayani. Ia mengajak dengan cara bersama menjaga integritas, tidak menawarkan sesuatu pemberian kepada petugas pajak, dan melaporkan apabila terdapat indikasi dan bukti bahwa petugas pajak melakukan tindakan yang tidak sesuai kode etik dan melanggar integritas.
Pewarta:Huge Jendra Yuningrat |
Kontributor Foto: Festian Juniar Nugie Indriawan |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 55 views