Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang membuka kelas pajak secara daring di KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 28/7). Tema yang diangkat pada kelas ini terkait Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak dalam Kelas Pajak Online.
"Kelas pajak diadakan sebagai upaya peningkatan pengetahuan wajib pajak terutama yang baru saja menjadi Pengusaha Kena Pajak, khususnya tentang hak dan kewajiban mereka sebagai Pengusaha Kena Pajak,” ujar Nanang Maulana sebagai pemateri
Kelas pajak diikuti oleh 33 wajib pajak yang baru saja melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pewarta: Raditya Rachmat Wahyudi |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuningtyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 7 views