
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan aset wajib pajak yang memiliki utang pajak di Sukoharjo (Kamis, 28/7).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan jika dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Aset yang disita dari wajib pajak berinisial SAM berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat Daihatsu Gran Max Blind Van tahun 2012 warna putih.
Penyitaan dilakukan karena setelah dilakukan tindakan penagihan aktif dan persuasif, wajib pajak tetap belum bisa melunasi utang pajaknya. Aset yang disita dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang pajaknya dimana apabila sampai dengan batas waktu, pelunasan tidak dilaksanakan maka akan dilakukan lelang terbuka atas barang sitaan.
Suwarno, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Sukoharjo mengungkapkan pihaknya selalu mengutamakan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.
"Kalau wajib pajak tetap tidak mau melunasi utangnya, kita lakukan tindakan penagihan aktif,” jelasnya.
Penagihan aktif diantaranya dilakukan dengan cara penyitaan ini. Dengan dilakukan sita diharapkan wajib pajak bisa semakin patuh melakukan kewajiban perpajakannya. Tindakan penyitaan aset wajib pajak ini merupakan bukti keseriusan KPP Pratama Sukoharjo melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Pewarta: Arum Setyo Mestuti |
Kontributor Foto: Afik Husni Rakhmanto |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 65 views