
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kelas pajak secara daring di KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 28/7). Tema yang diangkat pada kelas ini terkait Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak dalam Kelas Pajak Online.
Kelas pajak yang diikuti oleh 33 peserta yang merupakan wajib pajak yang baru saja melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan wajib pajak yang mendaftar di form pendaftaran. Kelas pajak dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana. Adapun tujuan kelas pajak ini untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak.
"Kelas pajak diadakan sebagai upaya peningkatan pengetahuan wajib pajak terutama yang baru saja menjadi Pengusaha Kena Pajak khususnya tentang hak dan kewajiban mereka sebagai Pengusaha Kena Pajak,” ujar Nanang Maulana sebagai pemateri.
Nanang Maulana berharap dengan adanya kelas pajak dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak akan pajak. "Semoga kelas pajak ini dapat menambah pengetahuan Wajib Pajak Badan terkait kewajiban mereka sebagai Pengusaha Kena Pajak," tutur Nanang Maulana di akhir kelas pajak.
Pewarta: Raditya Rachmat Wahyudi |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuningtyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 23 views