Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penyitaan terhadap dua belas bidang tanah milik Penanggung Pajak berinisial PT. X (Rabu, 20/7). Penyitaan ini berlokasi di Kelurahan Soa Puncak, Kota Ternate.
Penyitaan aset tanah dilakukan sebagai salah satu tahapan tindakan penagihan aktif. Eksekusi sita dilaksanakan secara langsung oleh dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Wildan Muhamad Fikri dan Alfiro Lazuardi Syam serta Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan Faqih Yusuf dan turut disaksikan oleh penanggung pajak.
Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak setelah penyampaian Surat Paksa sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Atas dasar tindak lanjut penyitaan tersebut, wajib pajak bersedia menyerahkan aset tanah tersebut setelah dilakukan dialog secara persuasif.
Pewarta: Matthew Michaelino Manullang |
Kontributor Foto: Matthew Michaelino Manullang |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 24 views