Selasa, 19 Juli 2022 -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II melakukan kegiatan Sita Serentak, terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajaknya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak, jika sampai pada batas waktu proses penagihan belum dilunasi, maka Jurusita akan melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Wajib Pajak. Perlu menjadi perhatian bahwa apabila Jurusita telah menyampaikan Surat Paksa maka Wajib Pajak hanya memiliki waktu 2 x 24 jam untuk melunasi utang pajaknya.
Sesuai peraturan perpajakan, Surat Paksa memiliki kekuatan eksekutorial artinya bahwa kekuatan Surat Paksa sama dengan putusan pengadilan, dengan demikian Surat Paksa sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelum disampaikan Surat Paksa, Wajib Pajak diberikan teguran dalam kurun waktu 21 (dua puluh satu) hari untuk melunasi.
- 19 views