
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat berhasil meraih Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 96,46% selama periode 02 Agustus 2021 sampai dengan 19 Juli 2022. Survei ini dilakukan secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Denpasar Barat (Senin, 8/8). Kegiatan survei dilakukan dalam rangka Penilaian dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih memastikan bahwa pelayanan perpajakan di KPP Pratama Denpasar Barat selalu optimal. “KPP Denbar (Denpasar Barat) memastikan semua wajib pajak mendapat pelayanan terbaik dengan janji pelayanan Cepat, Tepat, Pasti dan moto pelayanan Menuntun dengan Santun, Melayani dengan Hati,” imbuh Nyoman Ayu.
Terdapat sembilan unsur pelayanan yang dinilai oleh wajib pajak dengan nilai rata-rata per pelayanan sebagai berikut: persyaratan dengan nilai 3.83; sistem, mekanisme dan prosedur dengan nilai 3.88; waktu penyelesaian dengan nilai 3.84; biaya/tarif dengan nilai 4.00; produk spesifikasi jenis pelayanan dengan nilai 3.86; kompetensi pelaksana dengan nilai 3.89; perilaku pelaksana dengan nilai 3.88; penanganan pengaduan, saran dan masukan dengan nilai 3.97; sarana dan prasarana dengan nilai 3.94.
Nining Handayani, salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi menuturkan pelayanan di KPP Pratama Denpasar Barat sangat memuaskan. “Saya melakukan perubahan data pengurus perusahaan dilayani dengan cepat dan ramah oleh petugas TPT,” tutur Nining.
Saluran pengaduan yang disediakan KPP Pratama Denpasar Barat dapat diakses melalui surat atau datang langsung ke KPP Pratama Denpasar Barat, faximile ke (021)5251245, laman pengaduan.pajak.go.id, www.pajak.go.id, sosial media twitter @kring_pajak, email ke pengaduan@pajak.go.id, telepon ke 1500200, dan website www.lapor.go.id.
Pewarta: Ni Wayan Sri Sukraningsih |
Kontributor Foto: Ni Wayan Sri Sukraningsih |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana, Mutia Ulfa |
- 29 views