
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan penyitaan atas aset wajib pajak di Karanganyar (Rabu, 27/7). Penyitaan dilakukan terhadap PT KS atas tunggakan pajak yang belum dibayar. Adapun aset yang disita adalah empat buah kendaraan roda empat berupa mobil.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Karanganyar Lintang Trenggono menyampaikan bahwa jumlah utang pajak yang belum dibayarkan tersebut telah mencapai Rp4,2 miliar. "Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Karanganyar," ujar Lintang.
Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Karanganyar didamping oleh Kepala Seksi P3 dan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan, serta dihadiri juga oleh perwakilan dari wajib pajak. Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sampai dengan waktu yang telah ditentukan. Sebelum menyita aset wajib pajak, terlebih dahulu telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Kemudian setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
Lintang juga menambahkan bahwa tindakan penyitaan ini dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya. Selain itu, penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 33 views