Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mengadakan kegiatan gelar wicara radio dengan Smart FM Manado, kota Manado (Rabu, 27/7). Gelar wicara ini mengusung tema Hari Pajak dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh.

Kegiatan ini dibagi menjadi tiga sesi, sesi pertama mengenai Hari Pajak yang diperingati setiap tanggal 14 Juli setiap tahunnya. Dalam kesempatan ini, Dasa menceritakan sejarah lahirnya Hari Pajak dan membahas tema Hari Pajak tahun ini yaitu “Semangat Dalam Kebersamaan, Pulihkan Ekonomi”. Pada peringatan Hari Pajak ini, DJP melakukan beberapa kegiatan antara lain lomba olahraga, kesenian, dan kegiatan sosial. Kanwil DJP Suluttenggomalut juga mengambil bagian dalam kegiatan sosial dengan mengunjungi dua panti asuhan di Kota Manado.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati pada puncak perayaan Hari Pajak meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mendemokan login pada situs pajak.go.id menggunakan NIK. Tidak hanya memperkenalkan NIK sebagai NPWP, DJP juga merilis situs pajak dwibahasa (bilingual website). 

Pada sesi kedua membahas mengenai NIK menjadi NPWP sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022. Sesuai aturan tersebut, NPWP memilik tiga format baru. Pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) penduduk Indonesia dapat menggunakan NIK yang telah dilakukan sinkronisasi data oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kedua, bagi WPOP bukan penduduk Indonesia, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat menggunakan NPWP berformat 16 digit.  Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Usaha.

Pada sesi terakhir, Dasa dan Melva membahas mengenai laporan khusus pasca Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS yang telah berlangsung selama enam bulan dan berakhir pada 30 Juni 2022 lalu telah diikuti oleh wajib pajak lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut sebanyak 5.824 wajib pajak, di mana yang mengikuti Kebijakan I sebanyak 1.543 wajib pajak dan 5.343 wajib pajak yang mengikuti Kebijakan II.

Pada akhir kegiatan, Kanwil DJP Suluttenggomalut berkomitmen untuk semakin gencar memberikan informasi perpajakan terbaru dan menyosialisasikan aturan perpajakan terbaru baik melalui saluran komunikasi daring maupun secara tatap muka