“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat untuk desa dan juga BUMDes/BUMDesMa. Bagaimana kita semua bisa memahami tentang kewajiban perpajakan,” ujar Partini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jombang saat mengakhiri kegiatan Bimbingan Teknis Perpajakan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di Kabupaten Jombang (Selasa, 19/7).
Dihadiri oleh 28 perwakilan pengurus BUMDes dari 302 desa, kegiatan yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang ini berlangsung selama kurang lebih satu jam di Ruang Graha Wiyata Praja DPMD Kabupaten Jombang.
Pada kesempatan tersebut Mohammad Aden, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jombang memberikan penjelasan dan pemahaman terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Badan Usaha Milik Desa/Bersama (BUMDes/BUMDesMa) sebagai usaha desa yang didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa bersama masyarakat. Seperti badan usaha lainnya, BUMDes tidak terlepas dari permasalahan perpajakan.
Fungsional Pemberdaya Desa DPMD Nur Kholik menyampaikan dukungannya dalam rangka meningkatkan kesadaran kewajiban perpajakan khususnya oleh BUMDes/BUMDesMa sebagai salah satu usahawan yang berperan dalam memutar roda perekonomian negara di bawah naungan pemerintah desa.
- 16 views