Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke  toko emas di Kecamatan Jampangkulon dan Kecamatan Surade dalam rangka Penggalian Data Potensi Perpajakan (Selasa, 19/7).

Tim yang terdiri dari Account Representative  Seksi Pengawasan III Putra Adi Pratama, Dwi Lestari, dan Danu Rita Setiyabudi memberikan edukasi  dan mengimbau wajib pajak pedagang eceran perhiasan emas agar melaksanakan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-30/PMK.03/2014.

Danu  menjelaskan bahwa pedagang eceran perhiasan emas wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan membayar PPN dengan tarif 11% x 20% x harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.

Tim KPP Pratama Sukabumi tersebut  mengunjungi sekitar 5 toko emas dan mendapat respons positif dari wajib pajak.