Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan penandaan geografis atau geo tagging terhadap lokasi usaha di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kabupaten Pinrang, (Selasa, 05/07). Penandaan geografis dilakukan dengan cara mengambil data titik koordinat guna memvalidasi lokasi usaha wajib pajak.
Dalam kurun waktu dua hari pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL), petugas KP2KP Pinrang berhasil melakukan geo tagging terhadap empat belas lokasi usaha milik wajib pajak. Lokasi usaha tersebut meliputi berbagai macam jenis usaha, diantaranya perdagangan makanan minuman, perdagangan alat pertanian, perdagangan handphone, hingga usaha perdagangan alat rumah tangga.
- 12 views