
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Exa Purba mengedukasi kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru secara tatap muka one-on-one di KP2KP Sangatta, Kab. Kutai Timur (Jumat, 22/07). PKP yang sebelumnya telah selesai mengajukan permohonan PKP dan aktivasi akun PKP mendapatkan edukasi secara langsung agar lebih memahami kewajibannya.
Dalam kesempatan kali ini, Exa Purba menyampaikan kepada PKP untuk lebih menyadari kewajiban dan haknya.
“Wajib Pajak PKP berhak menerbitkan Faktur Pajak. Selain memiliki hak, pastinya memiliki kewajiban. Kewajiban PKP yang membedakannya dengan wajib pajak lainnya adalah pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelaporan ini dilakukan setiap bulan dimulai dari bulan berikutnya terhitung sejak terdaftar. Ada maupun tidak ada transaksi, pelaporan tetap wajib dilakukan tidak hanya berhenti sampai membuat Faktur Pajak saja,” ujar Exa Purba kepada wajib pajak.
Exa Purba mengingatkan PKP yang ingin melaporkan SPT Masa PPN, wajib untuk mempersiapkan sertifikat elektronik. Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus PKP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak. Exa juga menambahkan, "PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai pengurang pajak yang masih harus disetor PKP. PKP menyetorkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak yang diatur dalam UU PPN".
Sebagai penutup, Exa berpesan kepada PKP untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu agar tidak dikenakan denda telat pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500.000 untuk setiap masa pajak PPN yang tidak maupun telat dilaporkan.
- 20 views