Dalam semarak peringatan Hari Pajak 2022, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan menghelat kegiatan edukasi perpajakan bertajuk InsTax Live episode spesial Hari Pajak. "Hari Pajak, Emang Ada???" dipilih sebagai tema pada acara yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram @pajakdepoksawangan dari Depok ini (Rabu, 13/7).

"Banyak Kawan Pajak yang belum tahu bahwa ada Hari Pajak, yang diperingati setiap tanggal 14 Juli," tutur Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Rendy Brayen Latuputty yang tampil sebagai narasumber, ketika menjelaskan alasan dipilihnya tema tersebut pada InsTax Live kali ini.

Tidak hanya membicarakan Hari Pajak, InsTax Live episode spesial ini juga membahas hal-hal lain seputar perpajakan, mulai dari manfaat pajak hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Apakah semua orang yang punya NPWP harus membayar pajak?" tanya Septurado Tarihoran, yang menjadi moderator pada acara yang telah menginjak episode kedelapan ini.

Rendy mengungkapkan, dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh) dikenal yang namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Ada besaran tertentu yang menjadi batasan apakah seseorang dikenai pajak atau tidak," terangnya.

Sebagai contoh, lanjut Rendy, PTKP bagi wajib pajak lajang (TK/0) sebesar Rp54 juta setahun. "Wajib pajak tersebut baru dikenai pajak apabila penghasilannya telah melebihi Rp54 juta. Dan yang dikenai pajak hanya kelebihan dari Rp54 juta tersebut, bukan dari total penghasilannya," bebernya.

"Jadi, orang yang punya NPWP tidak otomatis harus bayar pajak," tegas Rendy. "Ketika penghasilannya telah melebihi PTKP, baru dikenai pajak," sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, pemilik akun Instagram @endahrahardjo sempat bertanya, "Kewajiban pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) untuk orang yang sudah meninggal seperti apa?"

Jika wajib pajak yang meninggal dunia tidak meninggalkan harta warisan, jawab Rendy, ahli warisnya dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP orang yang meninggal tersebut. "Kalau NPWP-nya sudah dihapus, tidak ada lagi kewajiban pelaporan SPT," imbuhnya.

"Namun apabila wajib pajak yang meninggal dunia tersebut meninggalkan warisan yang belum terbagi, ahli warisnya wajib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas warisan yang belum terbagi tersebut menggunakan NPWP orang yang meninggal tadi sampai warisan tersebut terbagi, salah satunya lapor SPT Tahunan," tambahnya.

Acara yang dimulai pada pukul 15.30 itu pun berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. "Ada banteng dimakan hiu. Tengkyu!" seru Rendy sembari berpantun.[rbl/djp]