
Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menjadi narasumber kopi darat online (kopdar online) yang diselenggarakan PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) di Gedung South Quarter Cilandak, Jakarta Selatan (Selasa, 12/7).
Kopdar online bertajuk “Jangan Galau Jangan Risau, Yuk Bahas Pajak Bareng Popa” berlangsung selama dua jam mulai pukul 14.00 WIB. Acara disiarkan dan diikuti secara daring melalui Facebook grup internal Grab Indonesia dan kanal Youtube. Peserta adalah mitra pengemudi Grab yang tersebar di seluruh Indonesia. Diadakannya kopi darat bertema pajak bertujuan untuk megedukasi mitra pengemudi Grab Indonesia mengenai kewajiban perpajakan.
Materi yang disampaikan Arif Muhammad Najib, Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Utara, diantaranya mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah, perbedaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi karyawan Grab dengan mitra pengemudi Grab, serta cara penghitungan PPh.
Najib mengatakan bahwa penghitungan dan pemotongan PPh karyawan dilakukan oleh Grab Indonesia, sementara penghitungan dan penyetoran PPh mitra pengemudi Grab dilakukan sendiri sesuai dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). “PPh karyawan Grab dipotong perusahaan sedangkan mitra menghitung dan menyetor sendiri,” kata Najib.
Selain Najib, Bobby, Staf Perpajakan Grab Indonesia, juga menjadi narasumber dalam acara ini. Ia mengimbau agar mitra pengemudi Grab Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selanjutnya mitra pengemudi Grab Indonesai yang telah memiliki NPWP dan menghadapi kesulitan penghitungan dan pelaporan pajak dapat berkonsultasi dengan staf perpajakan atau Penyuluh DJP.
Dengan dilakukannya edukasi perpajakan, Bobby berharap agar seluruh mitra pengemudi Grab Indonesia sadar dan patuh pajak sehingga menjadi warga negara yang baik.
- 108 views