Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyelenggarakan acara penganugerahan mitra data perpajakan dengan tema Memantapkan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah bersama dengan berbagai instansi pemerintah daerah Provinsi Bali di Aula Kanwil DJP Bali, Denpasar (Jumat, 08/7).
"Pertukaran data merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) bersama dengan pemerintah daerah. Apresiasi saya sampaikan atas dukungan data dari instansi Bapak/Ibu, sehingga kami (DJP) dapat merealisasikan potensi penerimaan pajak dari berbagai sektor demi keberlangsungan pembangunan Indonesia, khususnya di Bali," ujar Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono saat memberi sambutan.
Acara ini merupakan wujud apresiasi Kanwil DJP Bali kepada berbagai instansi di Provinsi Bali yang telah menyampaikan data tahun 2021 terkait Pajak Hotel dan Restoran (PHR), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke DJP.
Adapun rincian penganugerahan mitra data perpajakan terbaik diantaranya:
- Instansi dengan penyampaian data tercepat kategori data SIUP dan IMB Tahun 2021 adalah DPMPTSP Kabupaten Gianyar,
- Instansi dengan penyampaian data tercepat kategori data pajak PNS Tahun 2021 adalah BKPSDM Kota Denpasar,
- Instansi dengan penyampaian data tercepat kategori data PHR dan BPHTB Tahun 2021 adalah Bapenda Kabupaten Badung,
- Instansi dengan kualitas data terbaik kategori data IMB Tahun 2021 adalah DPMPTSP Kabupaten Gianyar, DPMPTSP Kabupaten Karangasem, dan DPMPTSPTK Kabupaten Jembrana, serta
- Instansi dengan kualitas data terbaik kategori data PHR dan BPHTB Tahun 2021 adalah BPKPD Kabupaten Buleleng, BKPAD Kabupaten Bangli, dan Bapenda Kota Denpasar.
Acara diakhiri dengan penyampaian materi terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat-daerah oleh Dedik Herry Susetyo selaku Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali.
- 16 views