Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan bekerja sama untuk meningkatkan kualitas UMKM melalui penyuluhan bersama di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Keritang (Senin, 27/6). Kegiatan ini diadakan sejak Selasa, 21 Juni 2022.

Penyuluhan yang bertemakan “Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” tersebut melibatkan Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Mukhtar T, Kepala DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir Wiryadi, dan Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho dan usahawan-usahawan yang berada di Kecamatan Keritang dan Kecamatan Tembilahan.

Dalam kata sambutannya pada penyuluhan bersama di Tembilahan, Asisten 3 Sekretariat Daerah Indragiri Hilir Mukhtar T mengatakan bahwa nilai investasi di Kabupaten Indragiri Hilir memiliki angka yang cukup besar baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

“Dengan nilai investasi sebesar itu, hendaknya usahawan lokal mampu memiliki produk berdaya saing sehingga target investasi yang ditargetkan pemerintah pusat dapat terpenuhi, pemerintah pusat meminta UMKM segera naik kelas dan tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah masifnya aktivitas perdagangan digital,” jelas Mukhtar.

Sementara dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir Wiryadi mengingatkan para usahawan untuk tertib dalam mengikuti aturan salah satunya adalah untuk segera mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Peningkatan kualitas produk lokal harus dimulai dari mengikuti segala aturan perundang-undangan yang berlaku, kewajiban seperti mendaftarkan NIB dan NPWP juga harus dijalankan agar kegiatan usaha dapat berdiri secara legal,” jelas Mukhtar.

Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho dalam kegiatan itu menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.10 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, untuk mempermudah usaha dan investasi termasuk beberapa insentif perpajakan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut.

“Saya berharap para usahawan dapat memanfaatkan kemudahan berusahan melalui kedua Undang-Undang tersebut untuk membuat usahanya maju dan meningkatkan penerimaan pajak bagi negara,” jelas Gunawan.

“Rencananya penyuluhan dengan tema seperti ini akan kami selenggarakan di semua Kecamatan di Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dengan tujuan untuk mengedukasi semua UMKM yang berada di Inhil secara merata,” tambah Gunawan.