
Wajib pajak yang bergerak di sektor usaha pertanian mendapatkan informasi dan sosialiasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Rabu, 22/6). Pemberian sosialiasi ini dilakukan dengan mendatangi langsung alamat usaha wajib pajak. Tim dari KPP Pratama Kisaran dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan II Suci Utari.
Dalam kegiatan tersebut, wajib pajak mendapatkan penjelasan terkait kewajiban perpajakan, khususnya terkait sektor usaha pertanian dari Account Representative KPP Pratama Kisaran Hermansyah. Tim dari KPP Pratama Kisaran juga mengimbau agar wajib pajak selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), tim dari KPP Pratama Kisaran juga mengingatkan wajib pajak yang belum mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk segera mengikuti program tersebut karena program tersebut akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Wajib pajak mendapatkan penjelasan langsung dari account representative terkait manfaat yang akan diterima oleh wajib pajak dengan mengikuti PPS.
Suci menjelaskan bahwa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai ketentuan berlaku tidak hanya memberikan manfaat kepada negara dengan pencapaian penerimaan pajak, namun juga kepada seluruh masyarakat, karena hasil penerimaan pajak akan digunakan untuk membiayai pembangunan negara yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Lebih lanjut Suci menjelaskan bahwa mendatangi lokasi usaha wajib pajak ini merupakan cara untuk dapat melihat secara langsung kegiatan usaha wajib pajak dan juga melakukan dialog dengan wajib pajak yang memiliki permasalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
- 9 views