
Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyita aset milik wajib pajak tersangka kasus tindak pidana perpajakan berupa tanah dan bangunan atas nama tersangka inisial T yang berlokasi di Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan (Kamis, 2/6).
Menurut keterangan resmi Kanwil DJP Kepri, penyitaan ini dilakukan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta tidak melakukan pemungutan yang telah menjadi kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Lebih lanjut, Kanwil DJP Kepri menyebutkan bahwa tersangka T ini telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Atas tindakan tersangka tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,9 Miliar.
Dalam kegiatan penyitaan ini, Tim Penyidik Kanwil DJP Kepri didampingi oleh personel dari Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), Polda Kepulauan Riau, dan Ketua RT setempat. Sebelum melaksanakan penyitaan, tim penyidik telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan telah mendapatkan izin untuk melangsungkan penyitaan dari pengadilan.
“Penyitaan aset tersangka tindak pidana perpajakan merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” jelas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri Affan Nuruliman.
- 10 views