Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59) kepada Bendahara Desa Wilayah Kundur bertempat di aula KP2KP Tanjung Batu, Karimun, Kepulauan Riau (Jumat, 24/6). Asisten Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun Terry Arie Cipthami menjadi narasumber pada sosialisasi ini.

PMK-59 ini antara lain mengatur tentang pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Dengan sosialisasi ini, KP2KP Tanjung Batu mengharapkan Bendahara Desa di Wilayah Kundur dapat memahami peraturan perpajakan terbaru dan mampu melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya dengan benar.