
Bekerjasama dengan Tax Center Universitas Duta Bangsa (UDB) Surakarta, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menggelar pelatihan perpajakan di Surakarta, Jawa Tengah (Senin, 4/7). Acara yang digelar di Aula 2 Lantai 3 Fakultas Ilmu Komputer UDB Surakarta dihadiri oleh 72 peserta yang terdiri dari siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), mahasiswa, dan civitas akademica UDB Surakarta.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II yang menjadi narasumber mengemukakan bahwa pajak adalah pungutan atau iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan serta tertuang bagi yang wajib membayarnya sesuai peraturan undang-undang. Pembayar pajak tidak memperoleh imbalan langsung yang bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan untuk keperluan negara.
Narasumber Wieka Wintari mengatakan pajak pusat biasa disebut dengan pajak negara dan dikelola langsung oleh pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP), sementara pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah, keduanya bersifat memaksa sesuai undang-undang yang berlaku. “Pendapatan yang diperoleh dari pajak pusat nantinya digunakan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah digunakan sebagai APBD,” ungkap Wieka.
Pada kesempatan ini, sosialisasi perpajakan dititikberatkan pada penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan terkait implementasi pengelolaan keuangan untuk pembelajaran akuntansi. Lebih lanjut Wieka menjelaskan PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. “Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri, inilah yang biasa disebut dengan PPh Pasal 21,” jelas Wieka.
Selanjutnya Wieka menjelaskan pemotong PPh Pasal 21 yaitu pemberi kerja, dalam hal ini terdiri dari orang pribadi dan badan maupun cabang, perwakilan atau unit; bendahara atau pemegang kas pemerintah; dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan badan-badan lain; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa; dan penyelenggara kegiatan.
Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB berakhir dengan sesi tanya jawab sampai dengan pukul 11.45 WIB.
- 10 views