Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang kembali menggencarkan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK 59) yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring di Jombang (Rabu, 22/6). Berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB, sosialisasi dibuka oleh Partini dan Ajeng Mustika, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jombang yang sekaligus menjadi narasumber.
“Aturan PMK 59 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memberikan kemudahan perpajakan dan mendukung gerakan nasional nontunai,” jelas Partini dalam pembukaannya.
PMK 59 ini mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah.
Meski diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, sosialisasi ini diikuti oleh 98 peserta undangan yang merupakan bendahara dan operator pajak Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Desa, dan Instansi Pemerintah Pusat di Kabupaten Jombang. Mereka berharap setiap ada perubahan agar ada sosialisasinya supaya tidak tertinggal aturan terbaru.
- 14 views