Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu mengadakan Pojok Pajak di Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu (Kamis, 16/06).

Pada hari yang sama, di Pulau Pagang dilaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) oleh PTSP Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu, diikuti berbagai instansi pemerintah seperti Polres Kepulauan Seribu, BPN Jakarta Utara, Pengadilan Agama Jakarta Utara, dan lain sebagainya.

KP2KP Kepulauan Seribu mengambil bagian pada kegiatan tersebut dengan membuka loket pojok pajak dimaksudkan untuk pelayanan dan konsultasi bagi warga sekitar. Kegiatan PTK diadakan di Ruang Pola Kantor Lurah Pulau Panggang.

Kegiatan diawali keberangkatan dari Dermaga Marina Ancol dan mencapai Pulau Panggang pada pukul 10.00 WIB. Loket pajak dibuka pukul 10.30 sampai 14.00 WIB  melayani masyarakat untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan konsultasi perpajakan.

Selain itu dilakukan penyampaian informasi dan penjelasan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan membagikan leaflet kepada wajib pajak dan warga sekitar.

Kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pengunjung dipastikan memakai masker dan menjaga jarak serta diukur suhu tubuh.

Dengan kegiatan ini, KP2KP Kepulauan Seribu berharap bisa mengedukasi masyarakat dan meningkatkan pengetahuan terkait perpajakan dan kepatuhan.