
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan atas Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah (Kamis, 9/6). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui zoom Meeting di ruang penyuluhan KPP Pratama Garut, Kabupaten Garut.
Acara dimulai pukul 13.30 WIB dan dihadiri sekitar 70 peserta perwakilan dari instansi pemerintah masing-masing satuan kerja yang berada dalam wilayah administrasi KPP Pratama Garut. Hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi kali ini adalah Linda Handiani, didampingi tim penyuluh pajak KPP Pratama Garut.
Linda Handiani dalam paparannya menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 secara lengkap, mulai dari Latar belakang dan tujuan serta pokok pengaturan dan perubahan yang ada di PMK ini.
“Terdapat beberapa perubahan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah berdasarkan PMK-59/PMK.03/2022 ini adalah adanya pengecualian pemotongan/pengutan pajak penghasilan, pengecualian pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM dan Kewajiban penyetoran PPN atau PPn dan PPnBM,” ungkap Linda.
“Bapak Ibu Mulai 1 Mei 2022, kewajiban Instansi Pemerintah untuk menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atas nama Instansi Pemerintah, bukan atas nama rekanan,” tambah Linda.
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Tim penyuluh KPP Pratama Garut menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta dengan baik. Sebagian besar pertanyaan yang dilontarkan peserta sendiri kebanyakan mengenai tata cara perhitungan PPh dan PPN serta pembuatan biling pajak menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.
- 16 views