
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta menghadiri undangan Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta untuk menjadi narasumber perpajakan pada acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta (Kamis, 9/6). Acara ini diselenggarakan secara tatap muka di ruang aula Hotel Harper, Cibungur, Kabupaten Purwakarta.
Dalam kesempatan ini, perwakilan KPP Pratama Purwakarta menyosialisasikan peraturan turunan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbaru pada 100 orang bendahara dari setiap dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
“Sosialisasi ini diadakan untuk menyikapi adanya peraturan HPP PMK-58/PMK.03/2022 mengenai Penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, serta PMK-59/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah,” ungkap Yus Akdaninus selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwakarta.
Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala BKAD Kabupaten Purwakarta Muchamad Nurcahja dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwakarta Yus Akdaninus.
Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwakarta Bubun Sehabudin yang menyampaikan materi peraturan PMK-58 dan PMK-59.
“Baik Bapak Ibu, di awal bulan April ini, kami mendapatkan peraturan dari Kementerian Keuangan. Tepatnya ada sekitar 14 aturan. Mulai dari PMK-58/PMK.03/2022 sampai dengan PMK -71/PMK.03/2022. Sedangkan pada kesempatan kali ini, kami akan membahas terkait PMK-58 dan PMK-59 terlebih dahulu,” tutur Bubun kepada para peserta.
Antusiasme para peserta dalam mengikuti sosialisasi tersebut tampak dari berbagai pertanyaan yang dilontarkan setelah penjelasan materi yang disampaikan oleh narasumber.
Sebagai penutup kegiatan sosialisasi tersebut, Bubun menginformasikan layanan konsultasi yang disediakan kepada seluruh peserta. “Apabila Bapak/Ibu menemukan kesulitan atau ingin bertanya, silahkan hubungi media sosial KPP Pratama Purwakarta, nomor whatsapp konsultasi, atau datang langsung ke loket helpdesk KPP Pratama Purwakarta,” pungkas Bubun.
- 23 views