Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi bekerja sama dengan Kecamatan Gabus melaksanakan kegiatan penyuluhan dengan tema perpajakan atas dana desa di Aula Kantor Kecamatan Gabus, Jl. Tlogotirto, Gabus, Grobogan, Jawa Tengah (Kamis, 23/6).

Kegiatan ini dihadiri oleh 28 orang peserta yang merupakan bendaharawan dan pendamping bendaharawan dari 14 desa di Kecamatan Gabus. Penyuluhan dilaksanakan secara luring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Acara dibuka oleh Sekretaris Camat Joko Purwanto. Joko menyampaikan bahwa bendaharawan harus menjalankan kewajiban perpajakan atas dana desa sesuai ketentuan yang berlaku karena hal tersebut sudah menjadi salah satu fokus pengawasan Inspektorat Daerah.

Hadir sebagai narasumber, Tim Penyuluh dari KPP Pratama Blora Ehud Rengkuh Riyanta dan Wasilan hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. Pada sesi pemaparan materi, tim penyuluh menyampaikan secara rinci mengenai jenis-jenis pajak yang harus dipotong/dipungut oleh bendaharawan sehubungan dengan kegiatan belanja menggunakan dana desa seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Dalam sesi diskusi, peserta menanyakan mekanisme pemotongan dan pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh bendaharawan. Dari diskusi tersebut diketahui bahwa masih ada bendaharawan yang belum melakukan pemotongan/pemungutan pajak atas pembayaran kepada rekanan.

Pada akhir acara, Kepala KP2KP Purwodadi Achmad Soleh mengucapkan terima kasih atas patisipasi para bendaharawan desa yang telah hadir. “Semoga dengan diselenggarakannya kegiatan ini, bendaharawan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.” pungkas Soleh.