Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkal Pinang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan sosialisasi kepada para Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam acara Rapat Koordinasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 (Kamis, 09/06).

Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Fitrah Ainun selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Pangkal Pinang. Dalam giat tersebut, Fitrah Ainun menyampaikan penjelasan umum mengenai hak dan kewajiban Instansi Pemerintah khususnya Bendahara SMK yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Dengan adanya sosialisasi terkait hak dan kewajiban Instansi Pemerintah khususnya Bendahara Sekolah Menengah Kejuruan, Fitrah Ainun berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan menambah wawasan serta menyamakan persepsi seluruh Bendahara SMK se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Selain itu, diharapkan para peserta dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik karena pentingnya pajak untuk membangun negeri," pungkas Fitrah Ainun.