
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memenuhi undangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jabar Juara Kabupaten Garut sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Perpajakan Bagi Pelaku UMKM bertempat di Aula Pertemuan lantai tiga Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 38, Pakuwon Kabupaten Garut (Senin, 13/6).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka program UMKM Juara Tahun 2022 yang diikuti sekitar 160 Pelaku Usaha di Garut.
Menurut Hendro Sugiarto sebagai Koordinator Pendamping UMKM Juara, program ini akan berlangsung selama empat bulan dimulai bulan Juni ini sampai dengan September 2022 dan pelaku UMKM Juara akan mendapat pendampingan.
“Adapun tujuan dan harapan pendampingan pelaku UMKM adalah Pelaku UMKM Garut bisa tumbuh dan naik kelas dari skala kecil ke skala menengah,” ujar Hendro.
Tim Penyuluh Pajak Garut yang terdiri dari Adi Wandi Mulyadi, Andre Hendika, dan Salsabila Alif Zarathini sebagai narasumber memaparkan kewajiban perpajakan bagi UMKM sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan terkait lainnya.
Adapun kewajiban Pelaku UMKM sebagaimana ketentuan perpajakan adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung pajak terutang, menyetorkan pajak yang harus dibayarkan kemudian melaporkan pembayaran yang telah disetorkan melalui online pada djponline.pajak.go.id
Andre Hendika menyampaikan untuk melaksanakan ketentuan dengan mudah secarara online, “Bapak/Ibu yang belum terdaftar sebagai wajib pajak bisa mendaftarkan melalui https://ereg.pajak.go.id, dan apabila sudah terdaftar untuk pembuatan biling pajak dan pelaporannya secara daring juga pada tautan https://djponline.pajak.go.id,” ujar Andre.
- 20 views