Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penyitaan terhadap properti milik Penanggung Pajak bekerja sama dengan pejabat wilayah setempat dan juga pihak keamanan. Penyitaan bertempat di lokasi Wajib Pajak, Kota Tangerang (Rabu, 8/6).
Prosesi penyitaan disaksikan oleh pejabat setempat yang diwakili oleh lurah serta perwakilan Bintara Pembina Desa (Babinsa). Sementara itu, KPP Pratama Tangerang Timur diwakili oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, tiga orang Juru Sita, serta pejabat penilai. Penyitaan dilakukan atas properti milik Penanggung Pajak. Sebagai bukti telah dilakukannya penyitaan, salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita akan disampaikan kepada wajib pajak dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan penyitaan.
JSPN KPP Pratama Tangerang Timur berharap tindakan represif berupa penyitaan semacam ini mampu memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh. Dengan demikian, wajib pajak dapat senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 9 views