Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menggelar riung media dengan awak media se-Provinsi Banten bertempat di Gama Resto dan Café, Ciracas, Kota Serang, (Rabu, 8/6). Kegiatan temu awak media ini berlangsung secara tatap muka. Setiap pegawai dan seluruh awak media yang hadir melakukan tes usap antigen sebelum mengikuti kegiatan.

Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo menyampaikan bahwa, ajang temu awak media ini adalah kesempatan berkenalan sekaligus menyampaikan kebijakan-kebijakan terbaru terkait evaluasi penerimaan perpajakan tahun 2022, progres penerimaan SPT Tahunan di Kanwil DJP Banten, Penegakan hukum perpajakan dan berbagai ketentuan yang termaktub dalam UU HPP, di antaranya tentang penyesuaian tarif PPN dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia juga menekankan agar awak media mendukung program PPS dengan ikut mengampanyekan PPS secara masif agar informasi PPS dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi.