Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kunjungan terhadap wajib pajak dalam rangka melakukan pengimbauan pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di wilayah Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong (Selasa, 14/6).

Beberapa wajib pajak didatangi secara langsung untuk diberikan informasi terkait PPS yang masih berlaku hingga tanggal 30 Juni 2022 nanti. Sadewa Sixantara dan Risya Bagus Setyawan selaku Petugas KP2KP Parigi melakukan visitasi dalam rangka menumbuhkan tingkat partisipasi dan inisiatif masyarakat dalam mengikuti PPS.

Koordinasi juga dilakukan dengan kantor kelurahan setempat untuk menemukan beberapa data terkait alamat wajib pajak yang tidak ditemukan. Dalam kunjungan ini juga Petugas KP2KP Parigi menjelaskan terkait manfaat, kriteria, tarif, dan juga tata cara mengungkapkan harta melalui PPS.

“Asistensi dan Konsultasi akan kami dukung apabila wajib pajak ada yang mengalami kendala, baik melalui layanan daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan),” jelas Sadewa.

Dalam kunjungan ini, para petugas berharap agar para wajib pajak yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya dapat memanfaatkan program yang sedang berjalan ini.