
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Talaud bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan kepada bendahara puskesmas dan kecamatan Kabupaten Kepulauan Talaud bertempat di Aula Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud (Selasa, 17/05).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak pemerintah daerah terkait ketentuan perpajakan yang terbaru yang berkaitan dengan hak dan kewajiban bendahara.
Pada kesempatan ini, KP2KP Talaud bersama KPP Pratama Tahuna menyampaikan materi terkait Elektronik Bukti Potong (e-Bupot), Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi dan Mekanisme Pemindahbukuan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
KP2KP Talaud dan KPP Pratama Tahuna berharap sosialisasi bendahara ini dapat memberikan kemudahan dan pemahaman yang lebih lanjut tentang PMK terbaru kepada bendahara-bendahara Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pihak KP2KP Talaud dan KPP Pratama Tahuna memberikan apresiasi kepada bendahara kecamatan dan puskesmas daerah Kabupaten Kepulauan Talaud yang mengikuti kegiatan sosialisasi secara aktif sehingga kegiatan sosialisasi dapat berjalan lancar hingga akhir kegiatan.
- 8 views