
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan memberikan sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di ruang pertemuan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Selasa, 28/6).
Sosialisasi dibuka oleh Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala KPP Bintan Arum Sumengkar. Acara ini dimulai pukul 13.00 WIB dan diikuti oleh sekitar 25 peserta yang terdiri dari Ketua/Sekretaris/Anggota DPRD dan perwakilan anggota DPRD yang tidak dapat hadir.
Dalam sambutannya, Arum menyampaikan tujuan sosialisasi dan manfaat yang didapat oleh wajib pajak (WP) yang mengikuti PPS. “PPS bukan sekedar pengampunan, namun merupakan kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Bagi WP yang mengikuti PPS dapat memperoleh beberapa manfaat di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis baik data yang berasal dari instansi, lembaga, asosiasi, ataupun pihak lain,” terang Arum.
Setelah pembukaan dan sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi PPS yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Desfa Mahendra. Para peserta mengikuti kegiatan sosialisasi dengan penuh perhatian dan beberapa kali mengajukan pertanyaan tentang mekanisme pelaksanaan PPS.
KPP Bintan berharap pihak DPRD dapat memahami maksud dan tujuan PPS dan ikut serta menyukseskan program ini serta membantu menginformasikannya kepada masyarakat.
Acara yang berlangsung dua jam ini diakhiri dengan penyerahan cenderamata dari KPP Bintan dan ditutup dengan foto bersama.
- 9 views