
KPP Pratama Kosambi melaksanakan siaran langsung (live) melalui kanal media sosial Instagram @pajakkosambi di Kabupaten Tangerang, Banten (Rabu, 26/5). Kegiatan ini berlangsung selama 30 menit yang dimulai pada pukul 08.30 WIB.
Tema yang dibahas yaitu tentang aturan turunan UU HPP, khususnya kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Pemberi materi pada kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kosambi Susilo Prasetyo Utomo dengan pembawa acara Dwi Ariyanto. Dengan mengusung konsep bincang santai, edukasi pajak melalui live Instagram dapat lebih mudah diakses wajib pajak.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin berinteraksi langsung melalui tanya jawab pada kolom komentar. “Dengan terbitnya peraturan turunan ini, diharapkan wajib pajak pada instansi pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Susilo.
Di akhir acara, Dwi juga menyampaikan kepada wajib pajak, bahwa Instagram live KPP Pratama Kosambi akan terus hadir dengan membahas tema lainnya terkait aturan turunan UU HPP.
- 10 views