Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan membuka layanan Pojok Pajak di Vihara Dharma Shanti Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau (Selasa, 24/5). Pojok Pajak kali ini khusus membuka layanan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini KPP Pratama Bintan lakukan karena menurut mereka, animo masyarakat Bintan terhadap PPS.

Pojok pajak yang mengambil tempat di ruang pertemuan dan ruang kelas Vihara Dharma Shanti Tanjung Uban ini, membuka layanan pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Jenis layanan yang disediakan Pojok Pajak ini meliputi konsultasi, asistensi dan pendampingan pengisian dan pelaporan PPS. Untuk menjamin kerahasiaan data dan kenyamanan, setiap wajib pajak dilayani oleh satu petugas di dalam tempat/ruangan khusus dan terpisah dari wajib pajak lain.

Sebagai informasi, PPS merupakan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajibannya dalam membayar pajak yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor & Tahun 2021 (UU 7/2021) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlangsung selama 6 bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022.

Kepala KPP Bintan Arum Sumengkar menyatakan bahwa terselenggaranya Pojok Pajak PPS ini tidak terlepas dari dukungan yayasan Vihara Dharma Shanti,  Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Kabupaten Bintan dan Majelis agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) Kabupaten Bintan. “Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Vihara Dharma Shanti, Permabudhi dan Magabudhi yang telah mendukung kegiatan Pojok Pajak PPS dengan menyediakan area untuk kami membuka stan pelayanan. Dengan Pojok Pajak ini, kami sangat berharap para pengusaha di Tanjung Uban dan sekitarnya yang masih belum melaporkan hartanya dengan benar dalam SPT Tahunan dapat segera ikut memanfaatkan fasilitas PPS ini," tuturnya.