
Pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kota Batam bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Universitas Internasional Batam (UIB) Batam menyelenggarakan sosialiasasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada anggota komunitasnya di Kampus UIB, Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 14/6). Ketua PSMTI Kota Batam Randy Tan mengajak para anggotanya untuk memanfaatkan kesempatan PPS ini dengan baik sebagai bentuk kesadaran perpajakan.
Berdasarkan laman pajak.go.id, PPS adalah salah satu program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melali: pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Pengungkapan harta tersebut dibagi menjadi dua kebijakan. Kebijakan pertama adalah bagi wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty namun belum mengungkapkan seluruh harta yang diperoleh sampai dengan tahun 2015.
Sementara itu, kebijakan kedua diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh harta yang diperoleh pada periode tahun 2016 hingga 2020 pada pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kota Batam melalui tindakan nyata berupa kampanye sekaligus mengajak masyarakat untuk mengikuti PPS.
“Sosialisasi yang dilaksanakan PSMTI dan IKPI Kota Batam serta UIB merupakan bentuk kepedulian tokoh masyarakat/pengusaha/lembaga/perkumpulan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, secara langsung akan meningkatkan penerimaan pajak, yang merupakan sumber utama penerimaan negara untuk melaksanakan pembangunan,” terang Cucu. Pada kegiatan ini, Rektor UIB Iskandar Itan dan anggota Depan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau Asmin Patros turut hadir dan memberikan dukungan acara kampanye PPS ini.
- 36 views