
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega kembali menyelenggarakan kelas pajak daring dengan tema PMK-59/PMK.03/2022 tentang peraturan terbaru terkait Kewajiban Pajak bagi Instansi Pemerintah di Ruang Penyuluh KPP Pratama Bandung Tegallega, Jalan Soekarno Hatta nomor 216, Kota Bandung (Jumat, 27/05).
Kegiatan ini diikuti 25 wajib pajak dari berbagai instansi pemerintah dan dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega yaitu Andi Rizal, Wiyono, dan Dita Vega Amelia.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dibuka oleh Andi selaku moderator. Andi menjelaskan latar belakang dan tujuan PMK terbaru.
"Dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.063/2022 tentang perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan membantu dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak sebagai penyedia barang dan jasa, serta pihak-pihak yang lain yang menyelenggarakan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP),” ungkapnya.
Selanjutnya Wiyono dan Vega menjelaskan tentang pokok-pokok perubahan setelah diterbitkannya PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
"Terdapat beberapa perubahan yang mendasar dalam PMK-59/PMK.03/2022 ini seperti peraturan terbaru tentang ketentuan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) final, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh pasal 26 hingga PPN dan PPnBM,” ungkap Vega.
Selama kegiatan berlangsung para peserta juga dipersilahkan menyampaikan pertanyaan di kolom chat yang akan dijawab oleh Tim Penyuluh Pajak di sesi tanya jawab yang nantinya akan dijawab langsung oleh Wiyono.
Pada sesi tanya jawab banyak pertanyaan yang dilontarkan peserta di kolom chat terkait hal teknis peraturan terbaru maupun permasalahan pajak lainnya. Seperti pertanyaan yang dilontarkan oleh akun Yusuf Maulana dari TVRI. “Kapan PMK 59 ini mulai berlaku? Untuk pembelian barang di bawah Rp 2 juta apakah perlu dipotong untuk PPh Pasal 23 nya?” tanyanya.
Andi memberikan apresiasi kepada para peserta yang telah mengikuti kegiatan kelas pajak ini.
“Kami ucapkan banyak terimakasih atas partisipasi wajib pajak dalam mengikuti kegiatan kelas pajak kali ini. Dengan adanya acara ini diharapkan bendahara dan atau operator pajak dapat lebih memahami aturan terbaru dari UU HPP serta dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” pungkas Andi sambil menutup kegiatan kelas pajak.
- 18 views