Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat koordinasikan pengamanan penerimaan dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten. Diskusi dilakukan di ruang kerja Kepala Bidang Perbendaharaan DPPKD Provinsi Banten, Serang (Selasa, 10/5). Tim KPP Pratama Serang Barat temui langsung Kepala Bidang Perbendaharaan DPPKD Provinsi Banten Nugraha. 

"Koordinasi dilakukan sehubungan dengan telah diterbitkannya PMK-59/PMK/2022 yang mengatur bahwa Instansi Pemerintah menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut ke kas daerah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain atas nama Instansi Pemerintah," ujar Kepala Seksi Pengawasan Enam KPP Pratama Serang Barat Ade Sopiandi. 


Account Representative KPP Pratama Serang Barat M. Tauchid dan Fungsional Penyuluh Pajak Danang Putra Murti (Fungsional Penyuluh) turut hadir dalam kegiatan pengamanan penerimaan. Dalam keterangannya Ade juga menyampaikan, "Kegiatan ini diharapkan dapat mengamankan dan meningkatkan penerimaan KPP Pratama Serang Barat."