Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melakukan penelitian lapangan pemohon aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penelitian lapangan dilaksanakan dengan mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang bergerak dalam bidang industri konstruksi berat untuk bangunan di Jl Yusuf Martadilaga No 61 Kota Serang (Selasa, 10/5).
Usai pengecekan kesesuaian kebenaran data lapangan, Petugas Seksi Pelayanan KPP Pratama Serang Barat Setyantyo Edy Hartono dan Nanang Yusup menjelaskan kewajiban-kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP.
Setyantyo menyampaikan bahwa kegiatan dilakukan dalam rangka memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan wajib pajak saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya. "Dengan pengecekan lapangan, wajib pajak memiliki pemahaman serta patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," pungkas Setyantyo.
- 6 views