
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara memberikan informasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan membuka pojok pajak di Grand Batam Mall (Minggu, 26/6). Kegiatan mereka lakukan untuk menyukseskan PPS. Layanan pojok pajak ini akan berakhir di tanggal 30 Juni 2022. Para Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara bertugas secara bergantian di pojok pajak tersebut.
Menurut KPP Pratama Batam Utara menyebutkan bahwa ppojok pajak PPS di pusat perbelanjaan modern terbesar di Kota Batam ini merupakan upaya jemput bola untuk memberikan layanan kepada wajib pajak terkait PPS. Pada kegiatan tersebut, sebanyak tiga Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Batam Utara Merita Katerina Sari, Artha Elsyah Zaluchu dan Mitra Pratama tengah bertugas di loket pojok pajak tersebut mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Mitra Pratama menjelaskan kepada wajib pajak yang hadir di pojok pajak tentang pengertian PPS. “PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta,” ujarnya. Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang datang di Grand Batam Mall untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu program PPS berakhir, yaitu pada 30 Juni 2022 mendatang.
- 7 views