Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan kelas pajak dengan tema sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (Selasa, 21/6). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula KP2KP Kalianda dan diikuti oleh 15 wajib pajak terdaftar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Terdapat pokok-pokok perubahan sehubungan dengan disahkannya aturan terbaru tentang Faktur Pajak melatarbelakangi kegiatan ini diadakan. 

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB ini diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Kalianda Agus Sutopo, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Natar Riris Citra Utari Simarmata.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan wajib pajak dapat memahami bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal (benar, lengkap, dan jelas) dan persyaratan material (berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya), sehingga dapat dihindari adanya Faktur Pajak Tidak Lengkap, Terlambat Dibuat, dan Dianggap Tidak Dibuat.