Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai membuka layanan Pojok Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Rumah Makan Aseng, Sedanau, Kabupaten Natuna (Selasa, 22/6). Layanan ini bertujuan untuk memberikan layanan konsultasi dan edukasi PPS, serta mengajak wajib pajak di Pulau Sedanau agar memanfaatkan PPS.
Pojok pajak ini kembali dibuka untuk menjangkau para wajib pajak yang ada di Pulau Sedanau, yang terletak di sebelah barat Pulau Natuna. Pulau Sedanau sendiri berjarak sekitar 40 km dari Kota Ranai dan ditempuh menggunakan transportasi laut.
PPS sendiri merupakan program memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Pelaksanaan PPS ini berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
- 5 views